Kominfo Minta Google Blokir 7 Aplikasi Pencuri Data Nasabah 'Mata Elang'

Kominfo Minta Google Blokir 7 Aplikasi Pencuri Data Nasabah 'Mata Elang'

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan meminta Google untuk segera menghapus tujuh aplikasi yang diduga kuat melakukan praktik pencurian data pribadi. Aplikasi ini umum digunakan oleh penagih utang lapangan atau "Mata Elang" untuk melacak kendaraan nasabah secara ilegal.

Pemicu Penindakan Aplikasi Ilegal

Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terkait keamanan data pribadi di dunia digital. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, menyatakan bahwa aplikasi tersebut melanggar privasi dan berpotensi memicu kekerasan serta intimidasi.

Viral di Media Sosial

Penindakan ini bermula dari informasi yang viral di media sosial X (dulu Twitter). Akun @theapologet mengungkap kemudahan akses data nasabah melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store. Unggahan tersebut memperlihatkan data lengkap nasabah yang menunggak cicilan dapat diakses dengan mudah.

Respons Cepat Kominfo

Kominfo merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan verifikasi teknis sebelum menghubungi Google. Hasil analisis menemukan beberapa aplikasi dengan trafik tinggi terbukti memuat data nasabah tanpa izin.

Daftar Aplikasi yang Ditindak

Beberapa aplikasi yang masuk dalam radar penindakan antara lain:

  • DataMatel - Fokus pada data kendaraan roda dua (R2) secara lengkap.
  • BM - Data Matel R4 - Fokus pada database kendaraan roda empat.
  • Gomatel - Layanan pelacakan kendaraan yang telat bayar.
  • Super Matel - Aplikasi khusus untuk kendaraan R4 dengan fitur pencarian cepat.

Proses Penghapusan Aplikasi

Alexander Sabar menjelaskan bahwa proses penghapusan tujuh aplikasi utama sedang berjalan. Pemerintah juga terus memantau aplikasi sejenis yang mungkin muncul dengan nama berbeda namun memiliki fungsi serupa.

Landasan Hukum Penindakan

Penghapusan aplikasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan setiap PSE memastikan sistem mereka tidak digunakan untuk kegiatan ilegal atau penyalahgunaan data pribadi.

Keterlibatan Aparat Kepolisian

Aparat kepolisian juga melakukan tindakan represif. Satreskrim Polres Gresik menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi "Gomatel-Data R4 Telat Bayar".

Bahaya Aplikasi Matel

Keberadaan aplikasi Matel di Play Store sangat berbahaya karena menciptakan ekosistem yang mendukung tindakan premanisme. Data alamat dan rincian kendaraan dapat disalahgunakan oleh oknum penagih utang.

Potensi Kebocoran Data

Sumber data yang digunakan oleh aplikasi ini masih menjadi misteri. Ada dugaan kuat terjadi kebocoran data dari internal lembaga pembiayaan atau penjualan data ilegal di pasar gelap (dark web).

Koordinasi dengan Platform Digital Global

Alexander menekankan bahwa Kominfo akan terus memperkuat koordinasi dengan platform digital global seperti Google dan Meta. Tantangannya adalah kecepatan munculnya aplikasi baru.

Oleh karena itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aplikasi yang mencurigakan atau menyalahgunakan data pribadi melalui kanal pengaduan resmi. Pemerintah juga meminta pihak perbankan dan leasing untuk memperketat keamanan siber mereka.

Harapan ke Depan

Langkah Kominfo ini adalah sinyal positif bahwa pemerintah mulai serius menangani isu privasi data. Diharapkan ada sistem pelaporan otomatis dan kecerdasan buatan (AI) yang dapat mendeteksi aplikasi berbahaya sebelum diunduh banyak orang.

Peran Masyarakat

Kesadaran digital masyarakat juga penting. Dengan tidak menggunakan atau mendukung aplikasi ilegal, masyarakat ikut membantu memutus rantai bisnis pencurian data.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow